Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

PBB - Pemerintahan Bangsa - Bangsa

·        6 Badan Pelaksana PBB Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PBB mempunyai enam alat kelengkapan atau badan pelaksana. Enam alat kelengkapan itu adalah: majelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan perwalian, mahkamah internasional, serta sekretariat. a.Majelis Umum (General Assembly) Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara. Setiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Majelis Umum, keputusan diambil dengan kelebihan atau dukungan dua pertiga suara. Hak veto tidak berlaku. b.Dewan Keamanan (Security Council) Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota. Perinciannya adalah 5 anggota tetap (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina) dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap ini dipilih o