HUBUNGAN
KERJASAMA INTERNASIONAL
KERJASAMA INTERNASIONAL
Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.
jenis jenis hubungan internasional :
Berdasarkan bentuknya, kerja sama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut :
A. Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan antara dua negara. Kerja sama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
B. Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu
kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain
ASEAN dan Liga Arab.
C. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja
sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.
jenis jenis hubungan internasional :
Berdasarkan bentuknya, kerja sama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut :
A. Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan antara dua negara. Kerja sama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
B. Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu
kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain
ASEAN dan Liga Arab.
C. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja
sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
D. Kerja sama internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia.
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia.
Sedangkan bentuk kerja sama dibidang lain, seperti :
1. Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD,
UNCTAD.
2. Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF,
WHO.
3. Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan,
IPTEK.
4. Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS,
NATO, CENTO.
Pentingnya kerja sama internasional bagi suatu Negara
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan
Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
– Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
– Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
– Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Fungsi kerja sama antar bangsa antara lain :
1. Saling menghargai dan menghormati ideology masing-masing.
2. Saling menguntungkan kedua belah pihak dalam meningkatkan
kesejahteraanekonomi.
3. Meningkatkan penerapan iptek serta menanggulangi hal-hal
yang dapat merusakbudaya.
4. Meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
5. Mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Manfaat secara Global Indonesia melakukan hubungan kerjasama
internasional yaitu:
Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan
Negara
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri
untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bisa
diproduksi di dalam Negeri.
Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya dalam
keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang
diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan
cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah
untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan
internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan
kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
Menyusun kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut
terciptanya pembentukan Organisasi Security/Economic/Sociocultural
Community.
Memantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi,
perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial
ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development
Goals (MDGs).
Dapat memberi fasilitas jaringan diplomasi kebudayaan dan
pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas.
Dapat menambah fasilitas untuk memperluas jaringan dan
peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di
Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah
berkembang dan maju.
Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas
negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan
dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral
yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip
hukum internasional.
Menambah keikutsertaan dalam menciptakan perdamaian dunia
Berusaha mengatasi ketinggalannya dengan bantuan serta kerja
sama dengan Negara maju.
Kemajuan kekuatan militer.
Dapat menjelaskan dalam menanggulangi penyelundupan manusia
yang modus operandinya memiliki kesamaan antar satu negara dengan negara lain.
Peningkataan kerja sama di bidang pertanian, terutama alih
teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan
penelitian dalam bidang pertanian.
Dapat menginvestasi dan energi diharapkan bisa lebih
berkembang lagi.
Meningkatkan perekonomian kedua negara.
Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk
mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.
Kerja sama yang dilakukan oleh setiap bangsa dapat meliputi berbagai bidang, antara lain sebagai berikut:
1. Bidang ideologi, yang perlu dilakukan yaitu saling
menghormati dan tidak salingmempengaruhi.
2. Bidang politik, yakni saling menghormati sesuai dengan
kepribadian bangsanya.
3. Bidang ekonomi, akan terjadi hubungan perdagangan ekspor
dan impor.
4. Bidang sosial budaya, dapat bekerja sama dalam mengatasi
masalah pengaruhbudaya.
5. Bidang hankam, dilakukan dengan mengadakan latihan perang
bersama.
Manfaat hubungan internasional dilihat dari berbagai bidang antara lain adalah :
Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan
politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional,
terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan
pembangunan ekonomi nasional
Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan
dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan
terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan
internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk
menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas
internasional
Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan
penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra
Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta
kepercayaan masyarakat internasional
Dampak kerja sama ekonomi antarnegara dalam perekonomian Indonesia
Kerja sama ekonomi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regional maupun internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara:
A. Dampak positif
Meningkatkan Keuangan Negara. Kerja sama ekonomi
antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di
bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa
pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan
demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi. Kerja sama
ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara
anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan
kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu
bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat
regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian
negara yang bersangkutan.
Meningkatkan Investasi. Kerja sama ekonomi antarnegara
dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia
dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan
pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah
lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
Menambah Devisa Negara. Kerja sama ekonomi antarnegara
khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa
diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak
devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
Memperkuat Posisi Perdagangan. Persaingan dagang
di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai
aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja
sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan
per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian
adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan
menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan
dalam negeri semakin kuat.
B. Dampak Negatif
Ketergantungan dengan Negara Lain. Banyaknya pinjaman modal
dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara
lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan
yang lebih baik.
Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia. Sikap
ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara
lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil
pemerintah mendapat campur tangan negara lain, hal ini dapat merugikan rakyat.
Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia. Alih teknologi
yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga
kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi
tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif .Barang-barang
impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai
produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif.
Contoh Kerjasama Indonesia dengan Negara lain yaitu :
>Kerjasama Indonesia-Australia
Pemerintah Australia dan Indonesia hari Senin menandatangani proyek kerjasama untuk mencegah masalah perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara.
Proyek ini menitikberatkan pemberian bantuan pada aparat hukum Indonesia dalam menangani kejahatan perdagangan manusia.
Pemerintah Australia dan Indonesia hari Senin menandatangani proyek kerjasama untuk mencegah masalah perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara.
Proyek ini menitikberatkan pemberian bantuan pada aparat hukum Indonesia dalam menangani kejahatan perdagangan manusia.
>Kerjasama Indonesia – Thailand
Pemerintah Indonesia dan Thailand sepakat meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
Pemerintah Indonesia dan Thailand sepakat meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
>Kerjasama Indonesia – Malaysia
Indonesia dan Malaysia memandang perlunya peningkatan kerjasama di bidang perdagangan, investasi dan energi, termasuk kerjasama sub regional melibatkan kerjasama dalam kerangka segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura dan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMS dan IMT-GT).
Di masa datang, kerjasama bidang perdagangan, investasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi sekaligus meningkatkan perekonomian kedua negara serta membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.
Indonesia dan Malaysia memandang perlunya peningkatan kerjasama di bidang perdagangan, investasi dan energi, termasuk kerjasama sub regional melibatkan kerjasama dalam kerangka segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura dan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMS dan IMT-GT).
Di masa datang, kerjasama bidang perdagangan, investasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi sekaligus meningkatkan perekonomian kedua negara serta membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.
>Kerjasama Militer Indonesia-Amerika Serikat
Beberapa waktu yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menerima kunjungan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Donald Rumsfeld, meminta dan berharap agar normalisasi hubungan militer Indonesia-AS yang sudah berjalan penuh dapat berlangsung permanen.
Harapan ini bisa dipahami mengingat, pertama, hubungan kerja sama bidang pertahanan kedua negara memang dinamis. Kecenderungan ini bisa dilihat dari pengalaman, saat Presiden Soekarno menyatakan perang dengan Belanda untuk pembebasan Irian Barat, AS tidak memenuhi permintaan Indonesia. Penolakan ini disebabkan sikap politik AS lebih berpihak ke Belanda sebagai bagian dari NATO.
Beberapa waktu yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menerima kunjungan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Donald Rumsfeld, meminta dan berharap agar normalisasi hubungan militer Indonesia-AS yang sudah berjalan penuh dapat berlangsung permanen.
Harapan ini bisa dipahami mengingat, pertama, hubungan kerja sama bidang pertahanan kedua negara memang dinamis. Kecenderungan ini bisa dilihat dari pengalaman, saat Presiden Soekarno menyatakan perang dengan Belanda untuk pembebasan Irian Barat, AS tidak memenuhi permintaan Indonesia. Penolakan ini disebabkan sikap politik AS lebih berpihak ke Belanda sebagai bagian dari NATO.
Bagi Indonesia, sebagai Negara yang juga terlibat dalam
hubungan antar Negara, hubungan internasional memiliki arti penting tersendiri.
Arti penting hubungan internasional bagi Indonesia antara lain karena lingkup
hubungannya mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.
Dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional,
perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang
berperan penting dalam politik internasional. Sehingga jelaslah hubungan
internasional sangat penting bagi Indonesia
sumber : kumpulantugassekolahnyarakabintang.blogspot.com
Kebijakan politik
luar negeri indonesia
I. Pengertian Politik Luar
Negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan refleksi atau
cerminan politik dalam negeri. Politik luar negeri suatu negara akan menjadi
penting untuk menentukan arah dan tujuan suatu negara dalam mempertahankan
eksistensi kedaulatan di tengah-tengah pergaulan antarnegara.
Tahukah Kamu?
Istilah politik luar negeri sering sekali merujuk pada
kebijakan luar negeri suatu negara atau pemerintah. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa politik luar negeri tidak lepas dari bagaimana mempertahankan
kepentingan nasional suatu bangsa pada tatanan hubungan internasional baik
dalam jangka pendek ataupun jangka panjang.
Dewasa ini politik luar negeri suatu negara sering dikaitkan
dengan bagaimana menjaga sustainability (kelangsungan hidup) suatu
negara dalam mempertahankan kedaulatan, identitas bangsa, dan kepentingan
ekonomi di tengah persaingan global antarbangsa.
2. Politik Luar Negeri
Indonesia
Setelah kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17
Agustus 1945, Indonesia menjadi negara berdaulat dan lepas dari penjajahan.
Kedaulatan Indonesia yang diakui oleh negara-negara lain telah memperkuat tekat
dan tujuan negara Indonesia untuk menjadi negara yang mandiri. Untuk
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia yang baru saja diproklamirkan,
Indonesia tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan
demikian, Indonesia harus menentukan kebijakan politik luar negeri yang akan
menopang kepentingan negara dan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan.
Situasi perpolitikan internasional pada awal 1945 diwarnai
dengan adanya Perang Dingin. Indonesia dihadapkan pilihan apakah berpihak pada
Blok Barat di bawah kepemimpinan Amerika Serikat dengan ideologi liberal
ataukah Blok Timur yang dikuasai oleh Uni Soviet dan sekutunya yang berpaham
komunisme. Menghadapi situasi tersebut, Indonesia memutuskan untuk tidak
berpihak pada salah satu blok. Indonesia memilih kebijakan luar negeri bebas
aktif (independent active) dan tidak berpihak (non-alignment).
Dalam tulisan ”Kebijakan
Politik Luar Negeri Indonesia”, Dr. Muhammad Hatta menjelaskan
pandangannya mengapa Pemerintah Indonesia telah memilih untuk tidak berpihak
pada dua kekuatan dunia ketika itu dan juga tidak melakukan kebijakan luar
negeri pasif dalam arena perpolitikan internasional. Muhammad Hatta
secara tegas menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia bukanlah
netralitas karena negara ini tidak dibangun untuk menjadi negara yang suka
berperang, melainkan dibangun untuk memajukan perdamaian. Politik luar negeri
Indonesia tidak berpihak pada salah satu blok tertentu dan memilih untuk
mencari jalan sendiri dalam mengatasi permasalahan internasional.
Tahukah kamu?
Kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah mandiri (independent) dan aktif.
Aktif dimaksud adalah berusaha dengan giat dalam memelihara perdamaian dan mengurangi
ketegangan di antara dua Blok (Amerika Serikat dan Uni Sovyet), melalui
usaha-usaha yang didukung semaksimal mungking oleh mayoritas anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan Muhammad Hatta tersebut disampaikan
pada 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Pernyataan ini yang kemudian menjadi prinsip dasar dalam pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia dan juga menjadi dasar pemikiran bagi banyak negara Asia
Afrika dalam melakukan politik luar negeri mereka.
Secara umum, Muhammad Hatta merumuskan tujuan politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik
Indonesia sebagai berikut.
a. berusaha mempertahankan kedaulatan bangsa dan
melindungi keselamatan negara Indonesia,
b. memperkokoh perekonomian domestik dengan cara
memperoleh barang-barang luar negeri yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri demi kemakmuran rakyat,
c. mendukung perdamaian dunia karena perpolitikan
internasional yang damai akan membantu Indonesia dalam membangun
perekonomiannya demi kemakmuran rakyat,
d. menggalang persaudaraan dengan segala bangsa
di dunia sebagai implementasi cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Landasan Hukum Politik Luar
Negeri Indonesia
Landasan hukum politik luar negeri Indonesia yang mandiri
dan bebas aktif dalam melaksanakan hubungan luar negeri tidak lepas dari dasar
hukum yang melandasi kebijakan luar negeri Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945. Dasar hukum politik luar negeri Indonesia pada awal
kemerdekaan didasarkan pada.
a. Undang-Undang Dasar 1945
Landasan pokok politik luar negeri Indonesia dalam
ketatanegaraan dan pelbagai bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan
pertahanan selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Secara jelas
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Selanjutnya dikatakan juga
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam kutipan-kutipan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut dijelaskan bahwa sifat politik luar negeri Indonesia adalah anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selanjutnya dijelaskan pula pada alinea selanjutnya bahwa Indonesia ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang menjadi sifat aktif politik luar negeri Indonesia.
b. Ketetapan MPR tanggal 22 Maret
1973
Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 memuat Garis-Garis Besar
Haluan Negara mengenai arah kebijakan luar negeri Indonesia. Ketetapan tersebut
menjelaskan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Terus melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada
kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2. Mengambil
langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik
Barat Daya sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus
masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing
serta memperkuat wadah dan kerja sama antara negara anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3. Mengembangkan
kerjasama untuk tujuan damai dengan semua negara dan badan-badan internasional
dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang
memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbangkan kepentingan dan kedaulatan
nasional.
c. Penjelasan Tap MPR Tahun 1973
Penjelasan tentang Tap MPR Tahun 1973 merupakan
upaya untuk melaksanakan Politik Luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
untuk diabdikan kepada Kepentingan Nasional. Usaha-usaha pokok yang harus
dilakukan antara lain dengan.
1. memperkuat persahabatan dan mempererat
kerja sama antara negara-negara dalam lingkungan ASEAN,
2. memperkuat persahabatan dan memberi isi
yang lebih nyata terhadap hubungan bertetangga yang baik dengan negara lain,
3. mengembangkan setiap unsur dan
kesempatan untuk memperkokoh perdamaian dan stabilitas di wilayah Asia
Tenggara,
4. membina persahabatan dengan
negara-negara dunia pada umumnya serta mengusahakan peranan yang lebih aktif
dalam memecahkan masalah-masalah dunia di lapangan ekonomi dan politik untuk
memperkuat kerja sama antara bangsa-bangsa dan perdamaian dunia,
5. bersama-sama dengan negara berkembang
lainnya memperjuangkan kepentingan bersama untuk pembangunan ekonomi.
4. Sejarah dan Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia
Sejarah dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara
garis besar dapat dikelompokkan pada masa Pemerintahan Soekarno, masa
Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) dan masa Transisi Demokrasi (pascakejatuhan
Presiden Soeharto).
a. Masa Pemerintahan Soekarno
(1945-1966)
Pada masa Pemerintahan Soekarno, politik luar negeri
Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia
dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Berikut
ini beberapa kejadian penting yang mempengaruhi politik luar negeri Indonesia
pada masa Pemerintahan Soekarno.
1. Peletakan dasar
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Wakil
Presiden Mohammad Hatta pada 2 September 1948 bahwa Politik Luar Negeri Indonesia
adalah bebas aktif (an independent active).
2. Indonesia menolak untuk
berpartisipasi menjadi anggota dalam organisasi regional anti komunis dan pro
Barat yang digagas oleh Filipina. Organisasi tersebut adalah Southeast Asia
Treaty Organanization (SEATO) dan dibentuk pada 1954 di Baguio, Philipina.
3. Indonesia mengakui Republik Rakyat China
pada 1950 dan mengadakan hubungan diplomatik pada 1953.
4. Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika pada
1955 di Bandung yang menghasilkan Deklarasi Bandung atau disebut juga Dasa Sila
Bandung.
5. Perjuangan membebaskan
dan merebut kembali Irian Barat dari penjajahan Belanda pada kurun waktu
1950-an dan 1960-an.
6. Penandatanganan
penyerahan Irian Barat oleh Belanda kepada Indonesia pada 15 Agustus 1963.
7. Aliansi Indonesia-China dengan membentuk poros
Jakarta-Phnom Penh-Pyongyang-Hanoi-Beijing dan dukungan Rusia (Uni Soviet)
terhadap perjuangan Indonesia merebut Irian Barat dari Belanda pada tahun 1959
hingga 1965 telah mendekatkan Indonesia kepada China.
8. Konfrontasi militer Indonesia dengan Malaysia
(1963-1966) yang merupakan masa tersuram dalam kerja sama regional di kawasan
Asia Tenggara.
b. Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998)
Pada masa pemerintahan Soeharto, terdapat
peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi politik luar negeri Indonesia. Pada
pemerintahan sebelumnya, telah banyak peristiwa yang mempengaruhi kebijakan
politik luar negeri Indonesia dan negara-negara kawasan Asia Tenggara. Agresi
Indonesia terhadap Malaysia telah menciptakan ketidakstabilan di wilayah Asia
Tenggara. Pandangan Indonesia sebagai negara yang tidak memihak kepada salah
satu Blok pun sirna. Hal ini dapat dilihat dari kedekatan Indonesia dengan
Rusia dan China pada awal 1960-an. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari
penolakan Barat dalam mendukung Indonesia memperoleh kembali Irian Barat.
Dengan demikian, prioritas kebijakan luar negeri Indonesia
pada masa pemerintahan Soeharto adalah memperbaiki citra buruk Indonesia yang
telah dilakukan selama Pemerintahan Soekarno, khususnya di kawasan Asia
Tenggara.
Tahukah kamu?
Pada pemerintahan Orde Baru, Indonesia menghentikan
konfrontasi militer dengan Malaysia dan mendirikan ASEAN dengan empat negara
tetangga lainnya termasuk Malaysia. Indonesia selanjutnya menjalankan politik
luar negeri yang lebih low profile (sederhana dan bersahaja) dan menjadi
pendukung kerjasama regional yang antusias di kawasan Asia Tenggara.
Berikut ini adalah beberapa kejadian yang turut mempengaruhi
kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa Pemerintahan Soeharto.
Ditandatanganinya Supersemar oleh Presiden Soekarno yang
memberikan legitimasi kekuasaan Soeharto dalam mengambilalih pemerintahan pada
11 Maret 1966.
Penghentian hubungan diplomatik Indonesia dengan China pada
Oktober 1967.
Perbaikan hubungan diplomasi dengan negara-negara Barat dan
ditinggalkannya ideologi politik luar negeri Soekarno.
Indonesia masuk kembali menjadi negara anggota PBB dan
memperbaharui keanggotaannya pada IMF dan World Bank pada 1966.
Pengakuan Indonesia atas kedaulatan Singapura, yang telah
terpisah dari Malaysia, pada tanggal 6 Juni 1966.
Perjanjian normalisasi hubungan diplomatik Indonesia dan
Malaysia yang ditandatangani Adam Malik dan Tun Abdul Rajak di Jakarta pada 11
Agustus 1966.
Penandatanganan pembentukan Deklarasi ASEAN di Bangkok pada
8 Agustus 1967. Kerja sama ini menandai era kerja sama regional di kawasan
Asia Tenggara dalam segala bidang, khususnya dalam bidang ekonomi.
c. Masa Transisi Demokrasi
(1998-2004)
Politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan penting
setelah mundurnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan pada tahun 1998.
Dengan turunnya Soeharto dari kekuasaan selama kurang lebih tiga dasawarsa maka
dimulai era reformasi atau transisi politik luar negeri Indonesia ke arah
demokratisasi.
Situasi ekonomi dan politik yang tidak menentu telah
memperdalam krisis multi dimensi di Indonesia. Kejadian ini tentu saja telah
mempengaruhi politik luar negeri Indonesia selama beberapa tahun ke depan.
Politik luar negeri Indonesia pada masa transisi demokrasi
dibagi dalam tiga pemerintahan, pemerintahan BJ Habibie, pemerintahan
Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.
1. Masa Pemerintahan BJ Habibie
(1998-1999)
Pemerintahan BJ Habibie yang menggantikan kekuasaan Presiden
Soeharto dihadapkan pada tantangan dalam negeri dan luar negeri yang tidak
menguntungkan kepentingan nasional. Di dalam negeri Habibie harus menghadapi
tuntutan dari berbagai pihak.
Ada beberapa kejadian penting yang menjadi sorotan
dalam kebijakan luar negeri, Indonesia pada masa Pemerintahan BJ Habibie,
yaitu.
Kelanjutan program bantuan IMF kepada Indonesia untuk
mengatasi krisis ekonomi sebesar 43 miliar dolar AS pada tahun 1998.
Kebijakan Habibie dalam memberikan opsi (pilihan) referendum
untuk mencapai solusi final atas masalah Timor Timur pada akhir tahun
1998.
Kekerasan yang terjadi setelah dan sebelum referendum di
Timor Timur telah melemahkan legitimasi Habibie, baik di dalam negeri maupun
luar negeri.
2. Masa Pemerintahan Abdurrahman
Wahid (1999-2001)
Pemerintahan Abdurrahman Wahid menjadi tonggak bersejarah
dari hubungan sipil militer. Sipil berusaha menguasai militer dengan cara
mengembalikan fungsi militer sebagai penjaga pertahanan negara dari ancaman
negara lain. Hubungan sipil militer, yang menjadi ciri khas Pemerintahan
Abdurrahman Wahid yang berasal dari sipil merupakan salah satu isu utama dalam
perjalanan menuju demokratisasi di Indonesia.
Melemahnya peran TNI pasca kerusuhan sosial dan referendum
Timor Timur pada 1999 telah mendorong politisi sipil untuk lebih berperan dalam
mengatur negara. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dari kalangan sipil pasca
kejatuhan Soeharto terus meningkatkan kredibilitas internasionalnya sebagai
tokoh pro-demokrasi, diantaranya dengan memberhentikan Jenderal Wiranto dari
jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
Tahukah kamu?
Isu yang sering muncul dalam kebijakan luar negeri Indonesia
pada masa Pemerintahan Wahid adalah seputar pelanggaran HAM oleh TNI di Timor
Timur dan persoalan integritas teritorial Indonesia.
3. Masa Pemerintahan Megawati
Soekarnoputeri (2001-2004)
Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggantikan
Abdurrahman Wahid melalui proses impeachment pada sidang
istimewa MPR menjadi presiden wanita pertama di Indonesia. Selama Pemerintahan
Megawati proses demokratisasi berjalan dengan baik dan mulus. Salah satu yang
terlihat jelas adalah kesediaan TNI untuk menarik diri dari politik dan kembali
kefungsinya sebagai penjaga pertahanan negara dari ancaman negara lain. Selain
itu, Megawati juga dipuji karena telah memuluskan proses pemilihan anggota DPR,
DPD serta presiden yang dipilih langsung oleh rakyat pada pemilu 2004.
Terdapat beberapa kejadian penting yang mempengaruhi politik
luar negeri Indonesia pada masa Pemerintahan Megawati baik domestik maupun
internasional, diantaranya adalah
a. serangan teroris ke gedung WTC di New
York Amerika Serikat pada 11 September 2001,
b. serangan Amerika Serikat ke Afghanistan
pada 2001,
c. pemboman di Bali pada 2002,
d. pemboman hotel JW Marriot di Jakarta
pada 2003,
e. penyerangan ke Irak yang dipimpin oleh
Amerika Serikat dan Inggris pada 2003,
f. operasi militer di Aceh untuk
menghadapi GAM pada 2003-2004.
Peristiwa-peristiwa di atas merupakan variabel yang telah
mempengaruhi dinamika politik luar negeri Indonesia dalam hubungan
internasional. Pada masa Pemerintahan Megawati, politik luar negeri dan
diplomasi Indonesia kembali aktif. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya
Departemen Luar Negeri dalam menata ulang diplomasi sebagai ujung tombak dalam
menjaga kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.
5. Arah Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia pada tahun-tahun mendatang
lebih ditekankan pada upaya pembangunan ekonomi. Seperti diketahui bahwa
politik luar negeri merupakan refleksi dari politik dalam negeri. Akan tetapi,
pada kenyataannya, politik luar negeri sering dipengaruhi oleh perkembangan
situasi regional dan internasional.
Hasjim Djalal dalam pidato pengukuhan Guru Besar Madya
Universitas Padjajaran Bandung dalam Ilmu Hukum Internasional pada tanggal 24
Juni 1996 memberikan prediksi dan anggapan bahwa politik luar negeri Indonesia
pada 25 tahun mendatang akan sangat dipengaruhi pada
a. perubahan-perubahan dan
perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi dalam kehidupan politik dalam
negeri Indonesia,
b. perkembangan konstelasi politik
regional,
c. perubahan-perubahan yang terus terjadi
dan yang tidak menentu di dalam situasi dan konstelasi internasional.
Selanjutnya Hasjim juga menegaskan bahwa politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif akan tetap relevan dengan penekanan yang lebih pada
pembangunan ekonomi daripada retorika politik. Dengan demikian, arah kebijakan
politik luar negeri Indonesia ditekankan pada upaya
a. membela kepentingan nasional dan
berdasarkan pada kerja sama ketimbang konfrontasi dengan negara tetangga atau
negara lain,
b. menekankan pembangunan ekonomi daripada
petualangan politik,
c. mendukung kebijakan dalam meredakan
ketegangan dan perlucutan senjata di tingkat regional dan global daripada
membentuk persekutuan militer dan perlombaan senjata.
Adapun isu-isu penting yang dapat mempengaruhi politik luar
negeri Indonesia pada tahun-tahun mendatang adalah sebagai berikut.
a. isu penegakan HAM khususnya di daerah-daerah konflik
seperti Aceh dan Papua,
b. isu lingkungan hidup seperti kerusakan hutan di
Kalimantan, Sumatera, dan Papua,
c. pemberantasan kelompok-kelompok radikal atau
jaringan teroris domestik dan internasional yang mengatasnamakan agama dan
kebencian etnis atau negara tertentu.
Aktivitas
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan
penjelasan yang singkat, padat, dan benar.
Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas
aktif dan tidak berpihak kepada salah satu Blok yang dianut oleh
Indonesia.
Dasar hukum atau landasan apa yang menjadi pedoman
pembentukan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dalam
menyelesaikan permasalahan internasional atau ketertiban dunia?
Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa
Pemerintahan Soekarno? Jelaskan dengan singkat dan benar.
Dorongan apa yang melatarbelakangi Presiden Soeharto untuk
mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presiden Habibie di tengah masa
kepresidenannya yang belum selesai?
Prestasi apa yang telah dicapai Presiden Megawati
Soekarnoputri selama masa pemerintahannya? Bagaimana situasi politik
internasional ketika itu?
B. Jawablah dengan benar pertanyaan berikut ini.
Peristiwa-peristiwa apa yang telah mempengaruhi kebijakan
politik luar negeri Indonesia pada Masa Pemerintahan Soekarno.
Uraikan berdasarkan pendapat kamu mengenai ciri pemerintahan
transisi sekarang ini.
Bagaimana arah kebijakan politik luar negeri Indonesia pada
masa yang akan datang? Jelaskan dengan argumentasi kamu yang tepat dan benar.
Apa isu-isu penting yang dapat mempengaruhi kebijakan luar
negeri Indonesia pada tahun-tahun mendatang? Jelaskan dengan disertai
contoh-contoh.
Bagaimana menurut pandangan kamu mengenai kebijakan luar
negeri bebas aktif dan tidak berpihak pada salah satu blok kekuatan dunia yang
dianut Indonesia. Apakah kebijakan tersebut masih relevan dengan situasi
perpolitikan domestik dan internasional? Jelaskan jawaban kamu dengan disertai
argumentasi yang relevan
sumber : http://civic-iiec.blogspot.com/
JENIS-JENIS
KONFLIK
Menurut James A.F. Stoner dan Charles Wankel dikenal ada
lima jenis konflik yaitu konflik intrapersonal, konflik interpersonal, konflik
antar individu dan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik antar
organisasi.
1) Konflik Intrapersonal
Konflik intrapersonal adalah konflik seseorang dengan
dirinya sendiri. Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki
dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam diri seseorang itu
biasanya terdapat hal-hal sebagai berikut:
Sejumlah kebutuhan-kebutuhan dan peranan-peranan yang
bersaing
Beraneka macam cara yang berbeda yang mendorong
peranan-peranan dan kebutuhan-kebutuhan itu terlahirkan.
Banyaknya bentuk halangan-halangan yang bisa terjadi di
antara dorongan dan tujuan
Terdapatnya baik aspek yang positif maupun negatif yang
menghalangi tujuantujuan yang diinginkan.
Ada tiga macam bentuk konflik intrapersonal yaitu :
a) Konflik pendekatan-pendekatan, contohnya orang yang
dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama menarik.
b) Konflik pendekatan – penghindaran, contohnya orang yang
dihadapkan pada dua pilihan yang sama menyulitkan.
c) Konflik penghindaran-penghindaran, contohnya orang yang
dihadapkan pada satu hal yang mempunyai nilai positif dan negatif sekaligus.
2) Konflik Interpersonal
Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang
dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini
sering terjadi antara dua orang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan
lain-lain. Konflik interpersonal ini merupakan suatu dinamika yang amat penting
dalam perilaku organisasi. Karena konflik semacam ini akan melibatkan beberapa
peranan dari beberapa anggota organisasi yang tidak bisa tidak akan mempngaruhi
proses pencapaian tujuan organisasi tersebut.
3) Konflik antar individu-individu dan kelompok-kelompok
Hal ini seringkali berhubungan dengan cara individu
menghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada
mereka oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh dapat dikatakan bahwa
seseorang individu dapat dihukum oleh kelompok kerjanya karena ia tidak dapat
mencapai norma-norma produktivitas kelompok dimana ia berada.
4) Konflik interorganisasi
Konflik intergrup merupakan hal yang tidak asing lagi bagi
organisasi manapun, dan konflik ini meyebabkan sulitnya koordinasi dan
integrasi dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas dan pekerjaan. Dalam
setiap kasus, hubungan integrup harus di manage sebaik mungkin untuk
mempertahankan kolaborasi dan menghindari semua konsekuensidisfungsional dari
setiap konflik yang mungkin timbul.
Contoh seperti di bidang ekonomi dimana Amerika Serikat dan
negara-negara lain dianggap sebagai bentuk konflik, dan konflik ini biasanya
disebut dengan persaingan. Konflik ini berdasarkan pengalaman ternyata telah
menyebabkan timbulnya pengembangan produk-produk baru, teknologi baru dan
servis baru, harga lebih rendah dan pemanfaatan sumber daya secara lebih
efisien.
PENYEBAB
TIMBULNYA KONFLIK
Penyebab timbulnya konflik kerja:
1. Komunikasi : salah
pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau
informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak
konsisten.
2. Struktur :
pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau
sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber
daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih
kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3. Pribadi :
ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku
yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai
persepsi.
Penyebab terjadinya konflik dalam organisasi, antara lain :
1. Koordinasi kerja yang tidak dilakukan.
2. Ketergantungan dalam pelaksanaan tugas.
3. Tugas yang tidak jelas ( tidak ada deskripsi jabatan )
4. Perbedaan dalam otorisasi pekerjaan.
5. Perbedaan dalam memahami tujuan organisasi.
6. Perbedaan persepsi.
7. Sistem kompetensi insentif ( reward )
8. Strategi pemotivasian tidak tepat.
CONTOH KASUS
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap
orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya.
Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata
ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani
hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Perbedaan
latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal
pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan
budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan
tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai
penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha
kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang
dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian
dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada
perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga
akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan
kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
Solusinya adalah perlu adanya satu komitmen dari semua pihak
yang terlibat untuk saling mendukung dan saling memperhatikan satu sama
lainnya, tinjau kembali dan sesuaikan dengan hasil eksplorasi diri sendiri,
atur dan rencanakan pertemuan antara individu-individu yang terlibat konflik,
memantau sudut pandang dari semua individu yang terlibat
Analisisnya adalah setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensinya, tindakan maupun tingkah laku tersebut harus dihindari
apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadinya benturan dengan hak orang
lain.
sumber : http://rararirureroo.blogspot.com/
Istilah
Istilah Perjanjian Internasional
Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai macam
istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antar negara
(Internasional) seperti konvensi(convention), protokol (protocol) dan
lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang
lain. Berikut akan dijelaskan secara singkat beberapa istilah yang sering
digunakan dalam perjanjian internasional.
1. Treaties (Traktat)dan
Treaties (traktat) adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek
hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum
internasional. Suatu traktat untuk dapat menjadi sumber hukum formil harus
disetujui oleh DPR terlebih dahulu, kemudian baru diratifikasi oleh Presiden,
dan setelah itu baru berlaku mengikat terhadap negara peserta dan warga
negaranya. Atau dengan kata lain untuk menjadi sumber hukum formil traktat
harus melalui prosedur sebagai berikut:
1.Tahap pertama penetapan isi perjanjian oleh para wakil
negara peserta yang bersangkutan.
2. Tahap ke dua persetujuan isi perjanjian
oleh DPR negara peserta masing-masing.
3.Tahap ke tiga ratifikasi/pengesahan isi perjanjian oleh
Pemerintah (Kepala Negara) masing-masing peserta.
4. Tahap ke empat Pelantikan/pengumuman
yang bisasnya ditandai dengan tukar-menukar piagam perjanjian yang sudah
disahkan.
2. Convention (konvensi)
Konvensi dapat disebut juga sebagai kebiasaan. Menurut J.H.P
Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan “kebiasaan” saja adalah:
“peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa
peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Jadi dalam konteks hukum internasional, kebiasaan/konvensi
dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah
satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara
dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan
itu berlaku sebagai hukum.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan/konvensi itu diperlukan
syarat-syarat tertentu yaitu:
a)Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam
keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Dalam hal ini tidak usah
seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu, cukup hanya golongan-golongan
yang berkepentingan saja, dan bahkan cukup yang berada dalam keadaan tertentu
yang mengikuti suatu hubungan tertentu (misal: Kebiasaan dalam perdagangan
dibentuk oleh para pedagang, dalam sewa-menyewa oleh penyewa dan orang yang
menyewakan)
b) Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan.
Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin disebut “opinio juris seu necessitatis”.
Dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti:
1. Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu
keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuat hukum yang
baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
2. Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin
bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan
nilai daripada isi aturan tadi.
3. Agreement (persetujuan)
Pengertian umum agreement (persetujuan) adalah,
mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan
lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara khusus mengatur materi-materi
yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini digunakan pada perjanjian yang
mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan iptek.
4. Charter (piagam)
Istilah charter umumnya digunakan untuk perangkat
internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional.
Penggunaan instilah ini berasal dari Magna Charta yang dibuat pada
tahun 1215. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional
tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.
5. Protocol (protocol)
Ada dua macam protocol, yaitu:
a. Protocol of Signature
Yaitu protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan
suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada
perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan
penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan
dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.
b. Optional Protocol
Protokol tambahan, yaitu protokol yang memberikan hak
tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional.
Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan
politik tahun 1966.
c. Protocol based on a framework
v Protokol ini merupakan perangkat yang mengatur
kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya.
v Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian
internasional sepertiProtocol of Amending the Agreement 1945, Conventions
and Protocol on Natur in Drugs.
v Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian
sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yangmerupakan
pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.
6. Declaration (deklarasi)
Adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan
umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan
kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang.
Contoh: Declaration of Human Rights 1947.
7. Final Act
Adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang
dari suatu konferensi atau pertemuan internasional yang juga menyebutkan
konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan
kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade
(GATT) 1974.
8. Agreed Minutes
Adalah suatu catatan mengenai hasil perundingan yang telah
disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian.
9. Memorandum of Understanding
Adalah perjanjian yang mengatur peaksanaan teknik
operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini dapat berlaku setelah
penandatanganan tanpa melakukan pengesahan.
10.Arranement
Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis
operasonal suatu perjanjian induk. Dan dapat dipakai untuk melaksanakan
proyek-proyek jangka pendek yang bersifat teknis.
Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga
Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen
Pertambangan RI dan President the Canadian International Development
Agency.
11.Exchange of Notes
Adalah perjanjian internasional yang bersifat umum yang
memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata, perjanjian ini
dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada masing-masing dokumen.
12.Process Verbal
Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpan
piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis
administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.
13.Modus Vivendi
Adalah suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan
maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci. Biasanya dengan
cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.
14. Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa). Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama
dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi
internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai
istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations).
Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi
internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan
Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966
(Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember
1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December
16, 1966).
15. Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal),
terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan
poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau
kedutaan).
16. Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan /
pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
17. Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang
pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact
dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer,
pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama
pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta
atlantik.
18. Agreed minutes, yaitu risalah yang disepakati.
19. Summary record, yaitu catatan singkat, ikhtisar.
20. Letter of intens
yaitu nota kesepakatan.
21. Balance of Power Konsep sistem perimbangan kekuasaan
yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang
berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok
demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara.
22. Imperialisme Perluasan negara secara fisik dengan
hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain
tunduk terhadap negara tersebut.
23. Hegemoni Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara
ke negara atau kawasan lain.
24. Perang Dingin Merupakan ketegangan dan permusuhan yang
sangat ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II.
Ditandai oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang
psikologis, adu ideologi, perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.
25. Aliansi Sebuah
perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.
26. Konsiliasi Merupakan prosedur penyelesaian pertikaian
secara damai dan memperkenankan perwakilan kelompok negara yang bertikai
menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya sebagai basis untuk mencari
solusi.
27. Mobilisasi Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu
negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.
28. Extra-Territoriality Penerapan jurisdiksi suatu negara
di wilayah negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan
melindungi warga negaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki
perbedaan sistem budaya dan hukum.
29. Consul Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk
memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk
memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam
perjalanan di negara lain tersebut.
30. Embargo Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk
berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara
asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai
tujuan strategis atau politis tertentu.
31. Non Governmental Organization Suatu oranisasi privat
yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara
kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.
32. Pacta Sunt Servanda Aturan umum hukum internasional yang
menyatakan bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
33. Sabotase Penghancuran fasilitas militer, industri,
komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara
terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.
34. Revolusi Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada
prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui
penggulingan pemerintahan yang berkuasa.
35. Terrorisme Aktivitas teror, kekerasan, menebar ancaman,
dan ketakutan oleh salah satu aktor internasional dalam upaya mencapai tujuan
tertentu.
36. Status Quo Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan
defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama
ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.
37. Geopolitik Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara
dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku
politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik
manusia.
38. Decision makers/ing Orang orang yang memiliki pengaruh
dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain
melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam
melalui berbagai aspek.
39. Mutual Legal Assistance Perjanjian yang
diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang
bersifat untuk saling membantu.
sumber : http://hikmatulula.lecture.ub.ac.id/
http://langgengsetya.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar