1.Dana Perimbangan :
1. PBB = 10% pemerintahan pusat
90% pemerintahan daerah
2. Bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan :
= 20% pemerintahan pusat
80% pemerintahan daerah
3. Sektor kehutanan, pertanggungan umum dari perikanan :
= 20% pemerintahan pusat
= 80% pemerintahan daerah
4. Pertambangan minyak :
= 85% pemerintahan pusat
= 15% pemerintahan daerah
5. GAS Alam :
= 70% pemerintahan pusat
= 30% pemerintahan daerah
2. PAD (Pendapatan Asli Daerah)
4. Penerimaan lain yang sah
cr : fadillahranii.wordpress.com
- Penerimaan pajak bumi dan bangunan
- Bea perolehan hak atas tanas dan bangunan
- Penerimaan dari SDA
- DAU (Dana Alokasi Umum)
- DAK (Dana Alokasi Khusus)
1. PBB = 10% pemerintahan pusat
90% pemerintahan daerah
2. Bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan :
= 20% pemerintahan pusat
80% pemerintahan daerah
3. Sektor kehutanan, pertanggungan umum dari perikanan :
= 20% pemerintahan pusat
= 80% pemerintahan daerah
4. Pertambangan minyak :
= 85% pemerintahan pusat
= 15% pemerintahan daerah
5. GAS Alam :
= 70% pemerintahan pusat
= 30% pemerintahan daerah
2. PAD (Pendapatan Asli Daerah)
- Hasil Pajak Daerah
- Hasil Retribusi Daerah
- Hasil Perusahaan Daerah
- Hasil Pengolahan Daerah
- Pendapatan daerah yang lain yang sah
4. Penerimaan lain yang sah
cr : fadillahranii.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar